Ada pertanyaan? 082113098859

Perizinaan Pengeboran Sumur

Perizinaan Pengeboran Sumur

sumber pompa Perizinanan adalah merupakan salah satu syarat utama dalam pengeboran dalam lebih dari bor sumur 100 Meter. Sebelum melanjuti  tahap perizinan terlebih dahulu kita menggunakan layanan Jasa geolistrik , karena Perizinan dan Geolistrik mempunyai hubungan yang sangat dekat dalam eksploitasi Air tanah.

Ada dua cara yang bisa kita manfaatkan untuk mendapatkan sumber daya air bersih, yaitu dengan melakukan penggalian sumur sendiri atau melakukan permohonan langganan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota/kabupaten setempat.

 

Dasar Perizinan Sumur Bor Air Tanah :
1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tentang Perizinan di Bidang Pengambilan Air Tanah
Syarat Membuat Perizinan Sumur Bor dalam
2) Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
    yang sudah disyahkan oleh Kepala KPDL
3) Foto Copy KTP Pemohon
4) Gambar konstruksi sumur
5) Hasil analisa fisika dan kimia tanah ( Hasil Pendugaan Jasa Sumur Bor Geolistrik)
6) Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
7) Kesanggupan untuk memasang water meter dan membayar pajak pengambilan air tanah
8) Laporan penyelesaian sumur
9) Peta situsi berskala 1:10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000 yang
    memperlihatkan titik lokasi rencana pengambilan air tanah
10) Rencana pemakaian yang meliputi tujuan penggunaan air dan debit air/jumlah air yang akan
      digunakan

Produk Jasa Lainnya

 Jasa Pengeboran
Jasa Pengeboran

Dalam pelaksanaan pekerjaan..

 Perizinaan Pengeboran Sumur
Perizinaan Pengeboran Sumur

sumber pompa Perizinanan adalah..